RIAUPOS.CO - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu usulan nama-nama penjabat kepala daerah (Pj Kada) yang akan ditempatkan di 85 daerah per September mendatang. Selain dari DPRD, ada mekanisme usulan dari pusat yang dikelola Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, semua nama yang diusulkan bakal diproses secara setara. Termasuk usulan dari pusat. Dia menegaskan, Kemendagri tidak akan memonopoli usulan di level pusat. ’’Tidak ada, langsung di bypass Kemendagri,’’ ujarnya kemarin (5/8).
Benni menjelaskan, semua kementerian/lembaga yang memiliki pejabat yang memenuhi syarat bisa menyampaikan usulan. Nanti, usulan itu ditampung Kemendagri untuk dibicarakan bersama dengan K/L lainnya.
Karena itu, dia menampik prasangka sebagian orang yang menganggap Kemendagri akan menentukan sendiri. ’’Seakan-akan dimonopoli Kemendagri. Enggak,’’ tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah berhati-hati dalam menentukan Pj. Mengingat jumlahnya cukup besar. ’’Ini masif dan menentukan. Ada 85 Pj dengan banyak provinsi utama,’’ ujarnya.
PKS berharap, dalam menentukan Pj, pemerintah tidak menggunakan kacamata politik praktis. ’’Jangan ada kepentingan politik,’’ kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebaliknya, proses penentuan harus didasarkan pada kapasitas dan kemampuan teknokrasinya. Bagi Pj yang terpilih, Mardani menilai itu sebagai kesempatan para birokrat untuk membuktikan bahwa mereka punya kapasitas yang beda.
Nah, untuk memastikan terpilihnya sosok tersebut, Mardani menilai aspek transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Termasuk partisipasi publik untuk ikut memberikan tanggapan dan masukannya.
Dia mengusulkan, dalam prosesnya nanti, tahap demi tahap harus diketahui publik. Misalnya, dua pekan sebelum memutuskan satu nama, presiden mengumumkan ke publik. ’’Biar publik bisa memberikan tanggapan atau laporan,’’ terangnya.
Presiden Janjikan Transparan
Sejumlah daerah melalui DPRD masing-masing mulai menyetorkan usulan nama calon penjabat (pj) kepala daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari penunjukan 85 Pj mengingat masa jabatan 85 kepala daerah berakhir pada awal September.
Dari 85 daerah tersebut, diperlukan 10 Pj gubernur. Di Jawa, ada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.
Presiden Joko Widodo mengakui, usulan dari daerah sudah ada, termasuk dari Jawa Barat, meski belum sampai ke dirinya. ”Namanya saya belum tahu. Yang jelas tiga. Biasanya dari DPRD, dari bawah tiga,” ujarnya, (4/8).
Jokowi menjanjikan penunjukan pj berlangsung transparan. ”Apanya yang nggak akuntabel, apanya yang nggak transparan, masukannya dari bawah semua,” jelasnya.
Jokowi menegaskan, mekanisme penunjukan sudah ada. Nama yang diusulkan masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikaji sebelum terakhir diputuskan tim penilai akhir (TPA). ”Semuanya terbuka,” katanya memastikan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menerangkan, penerimaan usulan dari daerah masih berlangsung. ”Ditunggu sampai tanggal 9 (Agustus),” tuturnya.
Sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Mendagri 4/2023, tiga nama usulan DPRD akan disandingkan dengan tiga nama usulan Mendagri bersama kementerian/lembaga lain. Tiga di antara total enam nama itu akan dipilih berdasar kajian bersama untuk disampaikan ke presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut satu nama akhir akan diputuskan presiden. Dalam mengambil keputusan, presiden bakal mempertimbangkan pembahasan di TPA yang diikuti para pejabat terkait. Tito memprediksi nama pj gubernur sudah bisa diketahui akhir bulan nanti.
Untuk pj bupati/wali kota, nama yang diusulkan kepada presiden lebih banyak. Selain masing-masing tiga nama dari DPRD dan Mendagri, ada tiga nama usulan gubernur.
Dalam lanskap tahun politik seperti sekarang ini, penunjukan pj sebanyak itu tak pelak menjadi perhatian. Karena itu, banyak terdengar tuntutan keterbukaan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana termasuk yang mempertanyakan klaim transparansi pemerintah dalam memproses penunjukan pj. Selama ini, lanjutnya, masyarakat hanya disodorkan pj yang dipilih tanpa parameter yang bisa dilihat publik.
Kurnia menjelaskan, dasar untuk membuka informasi soal penetapan pj sangat kuat. Terbaru, ada putusan Komisi Informasi (KI) nomor 007/I/KIP-PSI/2023 dalam gugatan yang dimenangkan ICW saat menuntut keterbukaan informasi tahun lalu.
Dalam putusannya, lanjut Kurnia, semua aturan hingga dokumen selama proses berlangsung semestinya bisa diakses publik. Dokumen penjaringan, usulan dan saran, pertimbangan dalam sidang TPA, hingga rekam jejak pj kepala daerah merupakan informasi terbuka. ”Dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut sepanjang tidak memuat data pribadi,” tuturnya kemarin.
Atas dasar itu, Kurnia menilai bahwa sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutupi prosesnya. ”Informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi,” ujarnya.
Kurnia juga mengingatkan, akuntabilitas penunjukan Pj merupakan amanat banyak lembaga. Pada 2022, Ombudsman menyatakan bahwa tindakan Mendagri terbukti maladministrasi karena keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022, MK mengamanatkan pengangkatan Pj memerlukan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan. Namun, yang dipilih bukan peraturan pemerintah, melainkan peraturan menteri dalam negeri. ”Ini merupakan kekeliruan yang fatal,” tegasnya.
Di sisa waktu yang ada, Kurnia mendesak keterbukaan proses. ”Juga menyiapkan regulasi yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil optimistis siapa pun yang ditunjuk tidak akan kesusahan. ”Karena Jawa Barat relatif sudah banyak reformasi, kemajuan,” ungkap dia dalam rilis yang diterima JPG.
Mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan, nanti Pj Gubernur Jawa Barat tinggal merawat dan meneruskan capaian yang diraih lima tahun belakangan. Terutama hal-hal yang sudah terbukti memberi banyak manfaat dan memudahkan masyarakat.
Sejauh ini ada tiga nama calon Pj Gubernur Jawa Barat. Seluruhnya berasal dari usulan DPRD Jawa Barat. Tiga nama itu terdiri atas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep N Mulyana, Guru Besar bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran Keri Lestari, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin.
Sementara, dia belum mengetahui tiga nama usulan Mendagri bersama kementerian lain. ”Apa pun itu, keputusannya ada di Pak Jokowi,” katanya.
Dari Semarang, Gubernur Ganjar Pranowo mengapresiasi DPRD yang mendukung banyak program terobosannya. ”Kami berdialog, kami berdebat, kami saling mengisi, saling mengoreksi. Itulah sebenarnya check and balancing. Saling melakukan pengecekan di antara kita,” kata Ganjar setelah mengikuti rapat paripurna Kamis (3/8).(far/lyn/ttg/jpg/muh)
Laporan JPG, Jakarta